AS Mencantumkan 12 Negara Dalam Masalah Kebebasan Beragama

Bilken saat berpidato

Amerika Serikat telah menunjuk 12 negara, termasuk Cina, Pakistan dan Myanmar, sebagai negara-negara "yang menjadi perhatian khusus" untuk status kebebasan beragama saat ini di negara-negara tersebut. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan di seluruh dunia, sebagaimana pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena kepercayaan mereka.

Kenapa? dalam beberapa kasus, mereka-mereka yang membidik kebebasan beragama atau berkeyakinan lain dinegara tersebut untuk di-eksploitasi demi peluang keuntungan politik. Tindakan-tindakan ini menabur perpecahan, merusak tatanan ekonomi, dan mengancam stabilitas serta perdamaian politik. AS tidak diam dalam menghadapi pelanggaran ini.

"Hari ini, saya mengumumkan bahwa Burma ( Myanmar ), Republik Rakyat Tiongkok, Kuba, Eritrea, Iran, Nikaragua, DPRK, Pakistan, Rusia, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan sebagai Negara-Negara Kepedulian Khusus di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998 karena terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama" ucap Blinken.

Bersamaan dengan itu, Blinken juga menempatkan Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro dan Vietnam dalam Daftar Pantau Khusus untuk terlibat dalam atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.

AS juga menyinggung al-Shabab, Boko Haram, Hayat Tahrir al-Sham, Houthi, Sahara-Greater ISIS, ISIS-Afrika Barat, Jama'at Nusrat al-Islam walMuslimin, Taliban, dan Grup Wagner berdasarkan tindakannya di Republik Afrika Tengah sebagai "Entitas Kepedulian Khusus"

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak