RUU P2SK Gandeng Crypto

Sah, RUU P2SK menjadi UU


RUU P2SK disepakati menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI ke-13 ini berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.

Berikut Poin Yang Bisa Diambil:

1. Pejabat yang ingin bekerja di BI, OJK serta LPS Tak Boleh lagi dari Partai Politik, mereka yang ingin menjadi bagian di lembaga keuangan harus mengundurkan diri sebelum dicalonkan.

2. SOP baru OJK yaitu mengawasi Aset Kripto (Cryptocurrency) hingga lembaga keuangan mikro sampai koperasi, yang sebelumnya ditanggung oleh Bappebti. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang dilindungi.

3. LPS diberi wewenang menjamin Polis Asuransi, program ini LPS secara hak dapat menetapkan hingga memungut premi penjamin serta iuran berkala penjaminan polis, selain itu dapat memungut kotribusi saat perusahaan asuransi mendaftar menjadi peserta.

4. Program pembiayaan untuk masyarakat dan pengusaha mikro, sudah disepakati DPR, bahwa LKM skala besar diawasi oleh OJK sedangkan kategori kecil akan diawasi pemda.

5. Payung hukum untuk sektor usaha baru yakni usaha bullion, dipastikan agar konsumen mendapatkan perlindungan serta memastikan perkembangan Central Bank Digital Currency.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak